BENGKULU SELATAN – Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, mencegah terjadinya konflik sudah menjadi tugas pokok Kepolisian.
Seperti meredam Polemik lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur yang kian meruncing.
Sekelompok warga yang menamakan dirinya Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) yang berupaya menduduki lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada Jumat (25/08/2023).
Menyikapi permasalahan tersebut, pihak Polres Bengkulu Selatan (BS) dan Polres Kaur langsung turun ke lokasi.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman menjelaskan, pihaknya langsung menemui warga untuk melakukan mediasi dan memberikan arahan agar tidak terjadi konflik yang lebih besar.
“Kita sarankan kepada warga yang tergabung dalam PMPL untuk menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Nanti PTUN yang akan memutuskan. Karena itu berkaitan dengan administrasi,” terang Kasat Intelkam Ahmad Khairuman kepada awak media.
Dijelaskan Ahmad, pihaknya juga meminta Camat dan Kades se-Kecamatan Kedurang untuk memberikan pengertian kepada masyarakat yang menduduki lahan agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
“Karena mayoritas masyarakat yang menduduki lahan PT DSJ adalah masyarakat Kedurang, kita minta kerjasamanya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelas Ahmad.
Data terhimpun, Polemik lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, sudah lama berlangsung.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kaur sempat membekukan dan menonaktifkan kegiatan perkebunan PT DSJ.
Kemudian beberapa hari lalu Pemkab Kaur mengizinkan kembali PT DSJ dengan alasan perizinan PT DSJ lengkap.
Merasa kecewa atas keputusan tersebut, sehingga warga yang tergabung dalam PMPL berencana menggugat PT DSJ secara perdata dan menggugat Pemkab Kaur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Belum lagi rencana melalui jalur hukum ini dilaksanakan, masyarakat yang tergabung dalam PMPL di wilayah Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan mencoba menduduki lahan perkebunan kelapa sawit PT DSJ.
Untuk meredam aksi masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, polisi turun tangan memediasi persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu tersebut.
Kapolres Kaur berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan meminta agar masyarakat yang menduduki lahan perkebunan kelapa sawit PT DSJ bisa turun dan kembali ke rumah masing masing.
Warga diminta dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu.
Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pihak Pemerintah Daerah BS menggelar Rapat Mediasi bersama warga yang dilaksanakan di Mako Polsek Kedurang Polres BS.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda BS Sukarni Dunif dan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir.
“Kita akan mencari waktu yang tepat untuk melakukan mediasi yang menghadirkan Pemda Kaur, Pemda Bengkulu Selatan, PT. DSJ dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Sukarni dalam kesempatan tersebut.
Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman melalui Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Samsul Rizal yang datang langsung Kecamatan Kedurang, meminta agar polemik lahan perkebunan kelapa sawit itu dapat diselesaikan melalu jalur hukum yang tepat.
Dari pertemuan tersebut, disepakati untuk meminta warga yang bergabung dalam PMPL kembali ke rumah masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sekda juga sudah membuat imbauan berupa video untuk disampaikan kepada PMPL. Ini demi menjaga Kamtibmas, PMPL diminta menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi pengerahan massa,” ungkap Kasat Intelkam Polres Kaur.
Lanjut Kasat Intelkam, penyelesaian permasalahan ini, tidak dapat diselesaikan dengan emosi. Namun harus diselesaikan dengan kepala dingin demi tercapainya kesepakatan bersama.
“Kami personel Polri tidak memihak kemanapun, apalagi ke perusahaan, karena kami berada di tengah-tengah untuk menjaga kondusifitas, kami siap memasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” sambung Kasat Intelkam.
Menyikapi permintaan tersebut, Kades Keban Agung I Kecamatan Kedurang Ili Suryani sempat mempertanyakan perizinan PT. DSJ yang hanya dari Pemkab Kaur.
Padahal sebagian lahan perusahaan tersebut masuk ke Bengkulu Selatan. Hal itu pula yang dipertanyakan warga yang tergabung dalam PMPL.
“Terus terang saya mendukung pergerakan dari masyarakat Kedurang untuk merebut kembali haknya. Namun dengan cara dan tindakan yang lain (proses hukum-red), bukan dengan cara menduduki lahan karena dapat bertentangan dengan hukum,” ungkap Ili.
Ditambahkan Kades Lubuk Resam, Kecamatan Kedurang Imkahar, masalah ini seharusnya sudah lama dapat diselesaikan.
Ia meminta agar pemerintah harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
“Kami hidup di lingkungan PT. DSJ dan tahu persis apa yang dialami oleh masyarakat. Masyarakat sudah banyak menanggung dampak dari perusahaan, salah satunya sektor perkebunan yang terhambat,” pungkas Imkahar. (thor)